BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang
merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah
satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus
termasuk derajat kesehatannya.
Peningkatan derajat kesehatan sumber
daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
perlu dilakukan upaya peningkatan dibidang pengobatan dan pelayanan
kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan
narkotika dan obat-obatan jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai
obat-obatan untuk kesehatan, juga digunakan untuk percobaan dan
penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan dan mendapat ijin dari Menteri Kesehatan.
Pada era
globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang, dimana perkembangan
itu selalu diikuti proses penyesuaian diri yang kadang-kadang proses
tersebut terjadi secara tidak seimbang. Dengan kata lain, pelanggaran
terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan
semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks.
Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola
pikir masyarakat yang semakin maju
Dan masyarakat berusaha
mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang. Namun kemajuan
teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak
negatif. Maksudnya adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan
masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Hal
tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mampu
menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam kasus narkotika dan
obat-obatan terlarang.
Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan
obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan
modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak
hukum di harapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut
guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di
Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.
Diantara aparat
penegak hukum yang juga mempunyai peran penting terhadap adanya kasus
tindak pidana narkoba ialah " Penyidik ", dalam hal ini penyidik POLRI,
dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap
kasus pelanggaran tindak pidana narkoba.
Dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.
5 tahun 1997 tentang psikotropika didalamnya diatur sanksi hukumnya,
serta hal-hal yang diperbolehkan, dengan dikeluarkanya Undang-Undang
tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian
perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana
narkoba dewasa ini.
Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini
sangatlah tergantung pada seluruh jajaran penegak umum, dalam hal ini
seluruh intansi yang terkait langsung, yakni penyidik Polri serta para
penegak hukum yang lainnya. Disisi lain hal yang sangat penting adalah
perlu adanya kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna
menegakkan kewibawaan hukum dan khususnya terhadap Undang-Undang No. 5
tahun 1997 dan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Maka peran penyidik
bersama masyarakat sangatlah penting dalam membantu proses penyelesaian
terhadap kasus tindak pidana Narkoba yang semakin marak dewasa ini.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
dari uraian latar belakang tersebut di atas , maka penulis ingin
mengupas beberapa Permasalahan yang dijadikan obyek di dalam penulisan
skripsi ini adalah :
1. Sampai sejauh mana peranan penyidik dalam menjalankan tugas untuk menangani tindak pidana Narkoba?
2. Bagaimana langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana Narkoba?
3. Hambatan-hambatan apa yang ditemui para penyidik dalam penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana narkoba ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan atau penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana
peranan penyidik dalam membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana
Narkoba.
2. Penulis ingin mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap para pelaku dan pengedar narkoba.
3. Penulis ingin mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya tersebut.
4.
Penulis ingin mengetahui sejauh mana peranan penyidik didalam membantu
proses penyelesaian kasus tindak pidana narkoba yang terjadi didalam
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar